BPD
Berikut Struktur BPD
Desa Lung Sulit:
|
Ketua |
Sony |
|
|
Wakil |
Septiana |
|
|
Sekretaris |
Aris Arifin |
|
|
Anggota |
Herliza Juani |
Secara yuridis, tugas
Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa
mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan
fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai
fungsi:
- Membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai
tugas:
- Menggali
aspirasi masyarakat;
- Menampung
aspirasi masyarakat;
- Mengelola
aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan
aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan
musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan
musyawarah Desa;
- Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas
dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa
lainnya; dan
- Melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.