LPM
LPM adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. LPM
adalah lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan yang berperan dalam
membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan desa, serta memberdayakan masyarakat. LPM berfungsi sebagai wadah
bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa dan
meningkatkan kualitas hidup mereka. Struktur LPM di Desa Lung Sulit
Periode 2023 - 2029 sebagai Berikut:
|
Ketua |
Markus |
|
Wakil |
Maylani |
|
Sekretaris |
Dandi |
|
Anggota |
Yayup Jemi Mairon Rusli |
Tugas dan Fungsi:
- LPM memiliki tugas utama untuk
menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya
gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan,
serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peran dalam Pembangunan:
- LPM berperan penting dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Mereka
membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
- Mitra Pemerintah Desa:
LPM adalah lembaga mitra strategis pemerintah desa. Mereka
bekerja sama dengan pemerintah desa untuk mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan dan inklusif.
- Keterlibatan Masyarakat:
LPM melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan,
mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Hal ini
memastikan bahwa pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat.
- Tujuan Pemberdayaan:
Tujuan utama LPM adalah memberdayakan masyarakat, artinya
memberikan kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola potensi
yang mereka miliki dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Secara singkat, LPM adalah lembaga yang berperan penting dalam pembangunan desa
dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan memberdayakan mereka untuk mencapai
kemandirian dan kesejahteraan
Baca juga:
Kegiatan Masyarakat Potong Padi
Kegiatan Masyarakat Potong Padi